Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Pada medio 2017 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sepakat menjalin kerjasama melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Penyelenggaraan Persandian dan Pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi”. Acara dilaksanakan di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Lemsaneg, Jl. Harsono RM 70 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala Lemsaneg, Dr. Djoko Setiadi, M.Si dan Gubernur Sumbar, Prof. Dr. H. Irwan Prayitno. MSi Psy. Kesepakatan ini merupakan tekad bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan persandian dan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemprov Sumbar.
"Ruang lingkup dalam kerjasama ini antara lain Pertukaran informasi terkait penyelenggaraan persandian dan pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan persandian, Penggunaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki, Pemberian dukungan kebutuhan peralatan keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi serta Pemberian penjaminan keamanan sistem informasi" ujar Kepala Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau Luhur Budianda kepada wartawan.
Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menjelaskan "penyelenggaraan persandian, pada hakekatnya adalah suatu upaya
pengamanan informasi dengan menerapkan teknik kriptografi atau enkripsi
dan Sertifikat Elektronik pada semua tahapan mulai dari proses
pengolahan suatu informasi sampai dengan proses penyimpanannya, yang
dilaksanakan secara utuh dalam suatu sistem yang disebut Sistem
Persandian Negara. Dengan menerapkan sistem persandian negara,
diharapkan Jaminan keamanan informasi terhadap kebocoran informasi yang
berklasifikasi milik Instansi Pemerintah dapat dieliminir secara
maksimal".
Dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya serta melaksanakan berbagai kebijakannya, Pemprov Sumbar tentu
mempunyai sensitivitas yang berpengaruh baik secara langsung maupun
tidak langsung pada aspek kehidupan masyarakat, dan pemerintahan pada
umumnya. Terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Namun demikian, pemanfaatan teknologi tersebut dapat berpotensi munculnya kerawanan yang mengakibatkan terbukanya sistem komunikasi yang memungkinkan siapapun dapat mengakses informasi untuk berbagai kepentingan mereka. Oleh karena itu, Lemsaneg sesuai tugas dan kewenangannya berkewajiban memberikan dukungan keamanan informasi bagi Pemprov Sumbar, dalam upaya melakukan perlindungan infrastruktur maupun sistem informasi dan komunikasi yang telah tergelar di Pemprov Sumbar melalui teknik-teknik persandian yang dikembangkan oleh Lemsaneg.
Ke depan, penandatanganan MoU ini akan diaktualisasikan melalui beberapa perjanjian kerjasama teknis seperti kerjasama teknis bidang pemenuhan dan peningkatan sumber daya persandian, serta pengembangan dan inovasi teknologi persandian, tutup Gubernur dalam sambutannya.
hms-sumbar
Namun demikian, pemanfaatan teknologi tersebut dapat berpotensi munculnya kerawanan yang mengakibatkan terbukanya sistem komunikasi yang memungkinkan siapapun dapat mengakses informasi untuk berbagai kepentingan mereka. Oleh karena itu, Lemsaneg sesuai tugas dan kewenangannya berkewajiban memberikan dukungan keamanan informasi bagi Pemprov Sumbar, dalam upaya melakukan perlindungan infrastruktur maupun sistem informasi dan komunikasi yang telah tergelar di Pemprov Sumbar melalui teknik-teknik persandian yang dikembangkan oleh Lemsaneg.
Ke depan, penandatanganan MoU ini akan diaktualisasikan melalui beberapa perjanjian kerjasama teknis seperti kerjasama teknis bidang pemenuhan dan peningkatan sumber daya persandian, serta pengembangan dan inovasi teknologi persandian, tutup Gubernur dalam sambutannya.
hms-sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar