Breaking

Sabtu, 25 April 2020

POLSEK LINGGO SARI BAGANTI UNGKAP JUDI DI BULAN SUCI

Baca Juga

Polsek Linggo Sari Baganti Ungkap Judi di Bulan Suci 



BIJAKNEWS.COM -- Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Selain wajib menjalankan puasa sepanjang bulan, umat Islam juga dapat memperbanyak amalan sunah yang bisa dilakukan di bulan yang suci ini.

Selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, dianjurkan pula melaksanakan amalan-amalan yang lainnya seperti shalat tarawih, memperbanyak sedekah mempelajari atau membaca Alquran, serta iktikaf.

Namun lain halnya yang dilakukan Diki Candra, (23) warga Kampung Bukit Silapu Kenagarian Air Haji Tenggara Kec. Linggo Sari Baganti, Rahmat Hidayat (28), warga Kampung Sungai Rotan Kenagarian Air Haji Tenggara Kec. Linggo Sari Baganti. Landa (25) warga Kampung Sungai Rotan Kenagarian Air Haji Tenggara Kec. Linggo Sari Baganti, Fauzan (28), warga Kampung Bukit Silapu Kenagarian Air Haji Tenggara Kec. Linggo Sari Baganti, Soni (28) Warga Kampung Lubuk Buaya Kenagarian Air Haji Tenggara Kec. Linggo Sari Baganti, dan Siol (22), warga Kampung Sungai Rotan Kenagarian Air Haji Tenggara Kec. Linggo Sari Baganti, Selaku umat muslim yang seharusnya mengaji dan berzikir dimesjid, ini malah mengkotori bulan yang penuh berkah ini dengan kegiatan kegiatan yang dilarang oleh agama. Tentu saja Allah SWT murka dan mendatangkan tentara nya untuk menghakimi perbuatan mereka, sayangnya dari enam pelaku judi Ceki tersebut empat diantara nya berhasil kabur.
Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Hasmar, SH melalui Waka Polsek Ipda Zul Adri mengatakan pada Pionir, penangkapan dilakukan pada saat anggota Polsek Linggo Sari Baganti melakukan himbauan dan pembubaran terhadap masyarakat yang berkumpul dalam rangka pencegahan virus corona atau covid-19 di Kampung Koto Gadang Kenagarian Air Haji Tenggara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya di kedai milik Isul.

Petugas mencokok pelaku sedang asik melakukan permainan judi jenis Ceki (koa), pada saat itu juga petugas melakukan penangkapan, namun sayangnya dari enam orang pelaku empat diantara nya berhasil kabur, katanya.

" kedatangan petugas ke warung itu awalnya hanya memberikan sosialisasi covid 19 dan menindak lanjuti himbauan kapolri untuk larangan berkumpul, namun disaat petugas menghampiri warung milik Isul warga setempat, kedapatan enam orang pelaku judi sedang asik mengutak atik kartu Ceki. Saat petugas menghampiri mereka, empat orang dari pelaku melarikan diri" kata Zul Adri.
Dari penangkapan itu, Polsek Linggo Sari Baganti yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Ipda Zul Adri didampingi kanit Reskrim Bripka Hamdani, Kanit Intel Bripka Akmal beserta personil Polsek Linggo Sari Baganti berhasil meringkus Diki Candra, (23) warga Kampung Bukit Silapu Kenagarian Air Haji Tenggara Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rahmat Hidayat, (28), warga Kampung Sungai Rotan Kenagarian Air Haji Tenggara Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Dari kedua tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, kartu ceki (koa) sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) lembar. Uang taruhan sebanyak 125 (seratu dua puluh lima) ribu rupiah, satu buah bola lampu merk hannochs 45 W, satu buah toples plastik warna putih.

 “Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, ke dua pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e, ayat (3) sub 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.” Pungkas Zul Adri (Robby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar