Breaking

Kamis, 30 April 2020

Update Covid-19 di Sumbar: 148 Positif, Penambahan dari Kota Padang dan Tanah Datar

Baca Juga

Foto: H Edmon, Anggota DPRD Menyerahkan Bantuan APD untuk Puskesmas Lubeg. 148 Positif, Penambahan dari Kota Padang dan Tanah Datar.

BIJAKNEWS.COM -- Kasus positif Covid-19 terus bertambah di Sumatera Barat. Seakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak mampu menekan angka positif Covid-19 di daerah ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, hingga Kamis, 30 April 2020, jumlah masyarakat Sumbar positif terinfeksi Covid-19 adalah 148 orang, terjadi penambahan 3 orang dan sembuh 1 orang.

"Penambahan 3 orang positif terinfeksi tersebut dilaporkan oleh Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc yang memimpin pemeriksaan sampel swab di laboratorium fakultas kedokteran Unand kepada kami, bahwa 2 orang dari kota Padang dan 1 orang dari Tanah Datar," ungkapnya.

Dari kota Padang, kata Jasman,  wanita 31 tahun, alamat Parak Buruk Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Wiraswasta dan riwayat terinfeksinya masih belum diketahui, karena riwayat kontak dan riwayat perjalanannya masih diinvestigasi. Sekarang di rawat di RSUP M Jamil Padang.

Satu lagi adalah wanita 50 tahun, beralamat di Flamboyan Baru Kota Padang. Seorang guru. Terinfeksi karena pernah kontak dengan warga yang telah positif sebelumnya. Dirawat di RSUP M Jamil Padang.

Sedangkan dari Kabupaten Tanah Datar, kata Jasman, juga mencatatkan pertambahan 1 orang warganya positif terinfeksi Covid-19, yaitu seorang paramedis pria usia 27 tahun asal Panyalaian. Merupakan suami dari warga sebelumnya yang juga telah positif terinfeksi covid-19. Sekarang isolasi mandiri di rumahnya.

"Alhamdulillah, dari RSUP M Jamil juga dilaporkan bahwa terdapat 1 orang pasien sembuh. Warga Padang Timur, wanita usia 80 tahun, ibu rumah tangga," jelasnya.

Dengan demikian total yang telah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat sampai hari ini Kamis 30 April 2020, ungkap Jasman lagi, sebanyak 148 orang, dengan rincian 40 orang masih dirawat, isolasi mandiri di rumah 33 orang, 26 orang di berbagai pusat karantina, meninggal dunia 15 orang dan sembuh 25 orang.

Disamping itu, Jasman menyampaikan, Gubernur Irwan Prayitno telah menandatangani    Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Sumatera Barat pada Kamis, 30 April 2020.

Artinya, jelas Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar ini, mulai hari ini telah dapat dicairkan dana JPS kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Kota se Sumatera Barat.

"Besaran dana JPS dari pemprov Sumbar ini adalah Rp. 600.000/Kepala Keluarga perbulan. Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp. 1.800.000 / KK," urainya.

Sedangkan ketentuan siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dimaksud, ungkap Jasman, diatur pada BAB II pasal 2 pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tersebut.

Ia menyebut, daerah yang telah menyerahkan data masyarakatnya yang berhak menerima dana JPS Provinsi dan dinyatakan lengkap pada hari ini Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar adalah Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam. Masyarakat ketiga daerah ini telah dapat diberikan kucuran dana JPS dari Pemprov Sumbar. 

"Kita sangat berharap, kiranya Kabupaten dan Kota lainnya juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing- masing," katanya.

Sebagai informasi, tambahnya, dana JPS Provinsi Sumbar ini langsung diberikan kepada masyarakat untuk jatah 2 bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020. Artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp. 600.000 x 2 bulan, sebesar Rp. 1.200.000 / KK

Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nantinya juga akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan rumahnya akan ditempeli sticker penerima JPS. Hal ini bertujuan agar ada  transparansi dan agar jangan sampai terjadi pemberian ganda kepada masyarakat, ujarnya mengakhiri.

(by)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar