Breaking

Kamis, 30 Juli 2020

Alasan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang Tolak KUA-PPAS 2021

Baca Juga

Ini Alasan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang Tolak KUA-PPAS 2021

BIJAKNEWS.COM -- DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Kamis, 30 Juli 2020.

Walau akhirnya disetujui dan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2021 antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang, namun dalam prosesnya beberapa fraksi menyatakan menolak KUA-PPAS 2021 tersebut. 

Salah satunya Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri Bitel kepada wartawan, Kamis sore, 30 Juli 2020 mengungkapkan alasan penolakan fraksinya. 

"Pertama, regulasi yang mendasari pembahasan KUA-PPAS itu, yaitu Perda nomor 6 tahun 2019 tentang penyusunan RKPD (encana Kerja Pembangunan Daerah, red) Kota Padang. Kita membahas KUA-PPAS disaat pandemi Covid-19, sedangkan Perda nomor 6 tahun 2019 dibuat dalam kondisi normal," ujarnya.

Dikatakan Surya Jufri Bital, dengan alasan itu, Fraksi Demokrat melihat kurang relevan antara KUA-PPAS dan Perda yang mendasarinya. "Itu kurang relevan rasanya, sehingga kami memandang perlu dilakukan revisi," cakapnya.

Kedua, kata Surya Jufri Bitel, Fraksi Partai Demokrat melihat delapan indikator asumsi makro ekonomi Kota Padang, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, masyarakat miskin, kota layak huni, dan lainnya, tentu menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun 2021.

"Makanya, delapan indikator itu harus dilakukan perubahan dan akan berdampak kepada pendapatan, sehingga pendapatan itu disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," tegasnya.  

Ketiga, jelas Surya Jufri Bitel, Fraksi Partai Demokrat berharap, APBD Kota Padang itu, 30-35 persen digunakan untuk mengatasi persoalan Covid-19.

"Itu dasar kita menolak. Kalau itu sudah diakomodir nanti, kita akan mensetujui itu (KUA-PPAS tahun 2021, red). Tadi dalam lobi-lobi, Pemerintah Kota menyetujui itu," pungkas anggota DPRD Kota Padang dari daerah pemilihan (Dapil) Padang III, Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung ini.

(by)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar