Breaking

Selasa, 28 Juli 2020

Buruh Mau Demo Tolak Omnibus Law, Menaker: Sebagian Besar Bersama Kami

Baca Juga

Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Buruh Mau Demo Tolak Omnibus Law, Ini Menaker.

BIJAKNEWS.COM -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons rencana buruh menggelar demo besar-besaran menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Mereka akan dikerahkan ke Gedung DPR/MPR dan Kantor Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Ida sebagai besar buruh bersama Kemnaker dalam menggodok RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

"Iya ada (buruh yang menolak) tapi sebagian besar masih bersama-sama dengan kami," kata Ida ditemui di lokasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di kawasan Halim, Jakarta Timur, Senin, 27 Juli 2020.

Dia menjelaskan pembicaraan dengan sebagian perwakilan buruh berjalan dengan baik, yang mana di dalamnya juga ada perwakilan pengusaha.

"Pembahasan dilakukan dengan smooth. Pemerintah memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman pekerja, teman-teman buruh, dan teman-teman pengusaha," sebutnya.

Adanya pihak buruh yang menolak dan memilih jalan demo menurutnya membuat proses dialog menjadi tidak optimal. Sebab bila mereka berada di dalam Tim Teknis pembahas klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker akan membuat proses pembicaraan lebih baik.

"Yang menolak tentu ruangnya menjadi terkurangi untuk melakukan dialog, padahal kalau tetap di dalam, ya kira-kira apa yang menjadi aspirasi itu bisa dibicarakan bersama-sama," jelasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan ratusan ribu buruh akan demo pada awal Agustus menolak Omnibus Law.

"Ratusan ribu buruh akan datang ke Gedung DPR/MPR dan Menko Perekonomian. Bisa kita pastikan ratusan ribu buruh," kata dia di Kantor KSPI Jakarta Timur, Senin, 27 Juli 2020.

Dia menyebut jumlah buruh yang menolak Omnibus Law jauh lebih banyak ketimbang yang mendukung.

"Mungkin 3/4 (buruh) adalah yang bergabung di sini, yang menolak. Kita nggak menafikan ada sebagian jumlah anggota federasi atau konfederasi yang menerima dalam artian mengikuti proses pembahasan tim," tambahnya.

(Sumber: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar