Breaking

Sabtu, 11 Juli 2020

Relawan Jokowi Laporkan Rangkap Jabatan BUMN ke Ombudsman

Baca Juga

Relawan Jokowi Laporkan Rangkap Jabatan BUMN ke Ombudsman.

BIJAKNEWS.COM -- Barisan Relawan Nusantara atau Baranusa melaporkan Menteri Badan Usaha Milil Negara, Erick Thohir, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ke Ombudsman RI terkait rangkap jabatan.

Organisasi ini menilai kedua menteri melakukan maladministrasi ketika mengangkat petinggi BUMN yang rangkap jabatan termasuk dari kalangan TNI-Polri aktif.

"Kami menolak terjadinya rangkap jabatan dan dimasukkannya TNI-Polri aktif di dalam jajaran komisaris BUMN," kata Adi Kurniawan, ketua Umum Baranusa, di Ombudsman, Jumat, 10 Juli 2020.

Adi mengatakan rangkap jabatan komisaris BUMN berpotensi memunculkan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Sedangkan masuknya pejabat TNI-Polri aktif ke dalam jajaran komisaris BUMN berpotensi mengembalikan dwi fungsi angkatan bersenjata.

Menurut Adi, rangkap jabatan itu bertentangan dengan visi revolusi mental Presiden Jokowi.

Sementara, masuknya perwira TNI - Polri ke BUMN dinilai bertentangan dengan semangat reformasi 1998.

Adi menyebutkan salah satu orang yang dia laporkan adalah Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Selain menjadi Jubir Presiden, Fadjroel adalah Komisaris PT Waskita Karya, perusahaan konstruksi pelat merah.

Sebelumnya, Ombudsman sedang menyoroti penempatan anggota TNI dan Polri aktif menjadi komisaris BUMN. 

Menurut Ombudsman hal itu melanggar Undang-Undang.

Ombudsman juga menemukan ada 397 penyelenggara negara atau pemerintahan yang rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.

(Sumber: Tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar