
BIJAKNEWS.COM -- Lagi-gali Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustad Tengku Zulkarnain membuat heboh karena video tausiyahnya beredar di media sosial.
Isi tausiyahnya tersebut dianggap kontroversial dan merendahkan da'i-da'i dari Jawa.
Dalam rekaman video tausiyah yang beredar tersebut, Ustad Tengku Zulkarnain mengungkapkan tentang salah satu kebiasaan dari masyarakat Jawa yang pamit dengan berjalan mundur.
Menurut Tengku Zulkarnain, kebiasaan tersebut dinilainya lucu. Bahkan, ia membandingkan kebiasaan itu dengan budaya adat Sumatera.
“Kalau Jawa pulang nampak idung, karena dia mundur jalannya. Biarkan kami ustad-ustad Sumatera dengan gaya Sumatera,” kata Tengku Zulkarnain dalam video tausiyahnya itu.
Padahal, Orang Jawa menerapkan budaya jalan mundur ketika pergi, karena untuk menghormati orang lain.
Bahkan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dalam akun twitternya menilai tausiyah Tengku Zulkarnain sangat provokatif dan bisa menyulut permusuhan etnis Jawa dan Sumatera.
Menurut Muannas, Tausiyah Tengku Zulkarnain terindikasi melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan melanggar pasal 156 KUHP.
"Krn bkn delik aduan & bisa diproses langsung, klo boleh bersaran sbaiknya
Baca Juga
- Lanjutan Kasus KMK dan Bank Garansi, Notaris Kondang Diperiksa Kejari
- Gelar Rapat Pleno, AHY Sampaikan 2 Agenda Penting Mengenai Pilpres dan Pileg 2024
- Buka Bimtek Fraksi Demokrat, AHY: Menangkan Pileg 2024
- AHY: Mengabaikan Perubahan Iklim, Berarti Mengabaikan Generasi Muda dan Anak Cucu Kita
- MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi
- Eks Napiter Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme dan Hoaks Demi Sukseskan Pemilu 2024
- Mandat DPC SI Padang di Tangan Adrian Tuswandi
- Buka Pelatihan Petugas Pendataan Regsosek, Leonardy: Data yang Mutakhir Hasilkan Program yang Tepat Sasaran
- 346 Pertashop di Sumbar Turun Omzet, Pertamina Gandeng Pupuk Indonesia-BRI
- Jaksa Jangan Bergeming Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja di Padang
- Kajari Padang: Kasus Dugaan Korupsi KMK dan Bank Garansi Dalam Tahap Penyidikan
- Tuntutan JPU Lebih Ringan, Rina Korban Penganiayaan di Pasbar Kecewa
@DivHumas_Polri
segera panggil
@ustadtengkuzul
unt dimintai keterangan terkait ceramah yg beredar bermuatan adu domba etnis pd tgl 8 Feb 2020 di MAN 2 Model Medan, apalagi ini unt kesekian bkn kali pertama," tulis Muannas Alaidid di akun twitternya, Ahad, 26 Juli 2020.
Dikatakannya, Indikasi pidana oleh Ustad Tengku Zulkarnain tergambar dalam tausiyah itu, karena membangun rasa permusuhan antar etnis Jawa dan Sumatera sebagaimana UU No.40/2008 dan Pasal 156 KUHP.
"Ini bukan delik aduan, bisa diproses tanpa laporan. Kita lihat perkembangan, kalau tidak, terpaksa harus ada pihak yang inisiatif buat laporan," terangnya
Sementara itu, salah seorang netizen merasa meradang dengan tausiyah Tengku Zulkarnain tersebut. Bahkan ia mengancam akan melaporkan Tengku Zulkarnain ke Polisi.
"Bismillahirrahmanirrahim, secara pribadi sebagai manusia asli Suku Jawa, hari ini insha Allah sy melaporkan Sdr
@ustadtengkuzul
ke Polisi terkait ucapan Rasisnya. Jika ada yg berani menuduh sy telah mengkriminalisasi Ulama, maka sy siap berhadapan dengan org tersebut," tegas Eddy Santry melalui akun @EDDYSANTRI.
Dia pun memberi batas waktu kepada Tengku Zulkarnain untuk mengklarifikasi ceramah bernuansa rasis tersebut. Jika tidak, maka ia terpaksa membuat laporan resmi ke Polisi.
Namun ironisnya, sampai batas waktu yang diberikan Eddy Santry, Tengku Zulkarnain tak memberikan klarifikasi.
"Telah sampai batas waktu namun tak ada itikad baik dari sdr
@ustadtengkuzul
. Maka dari itu, demi mempertahankan marwah suku Jawa, sy terpaksa mengambil langkah hukum sesuai yg berlaku di NKRI," ujarnya pada Ahad, 26 Juli 2020.
(by)
segera panggil
@ustadtengkuzul
unt dimintai keterangan terkait ceramah yg beredar bermuatan adu domba etnis pd tgl 8 Feb 2020 di MAN 2 Model Medan, apalagi ini unt kesekian bkn kali pertama," tulis Muannas Alaidid di akun twitternya, Ahad, 26 Juli 2020.
Dikatakannya, Indikasi pidana oleh Ustad Tengku Zulkarnain tergambar dalam tausiyah itu, karena membangun rasa permusuhan antar etnis Jawa dan Sumatera sebagaimana UU No.40/2008 dan Pasal 156 KUHP.
"Ini bukan delik aduan, bisa diproses tanpa laporan. Kita lihat perkembangan, kalau tidak, terpaksa harus ada pihak yang inisiatif buat laporan," terangnya
Sementara itu, salah seorang netizen merasa meradang dengan tausiyah Tengku Zulkarnain tersebut. Bahkan ia mengancam akan melaporkan Tengku Zulkarnain ke Polisi.
"Bismillahirrahmanirrahim, secara pribadi sebagai manusia asli Suku Jawa, hari ini insha Allah sy melaporkan Sdr
@ustadtengkuzul
ke Polisi terkait ucapan Rasisnya. Jika ada yg berani menuduh sy telah mengkriminalisasi Ulama, maka sy siap berhadapan dengan org tersebut," tegas Eddy Santry melalui akun @EDDYSANTRI.
Dia pun memberi batas waktu kepada Tengku Zulkarnain untuk mengklarifikasi ceramah bernuansa rasis tersebut. Jika tidak, maka ia terpaksa membuat laporan resmi ke Polisi.
Namun ironisnya, sampai batas waktu yang diberikan Eddy Santry, Tengku Zulkarnain tak memberikan klarifikasi.
"Telah sampai batas waktu namun tak ada itikad baik dari sdr
@ustadtengkuzul
. Maka dari itu, demi mempertahankan marwah suku Jawa, sy terpaksa mengambil langkah hukum sesuai yg berlaku di NKRI," ujarnya pada Ahad, 26 Juli 2020.
(by)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar