Breaking

Kamis, 24 September 2020

Kepala Biro Pemerintahan Sebut Zuldafri Darma Ikut Pilkada Harus Cuti Sampai 5 Desember

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Wakil Bupati Zuldafri Darma ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, setelah Bupati Irdinansyah Tarmizi meninggal pada 19 September 2020.

Penunjukan Plt Bupati Tanah Datar itu berdasarkan surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Nomor 120/404/Pem-2020 tertanggal 21 September 2020.

"Plt-nya Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar Iqbal Rama Dipayana, Rabu (23/9/2020).

Iqbal mengatakan, karena Zuldafri Darma ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanah Datar, maka Zuldafri mesti cuti pada 26 September sampai 5 Desember.

Setelah itu, Zuldafri kembali menjadi pelaksana tugas hingga habis periode pemerintahan pada 17 Februari 2021.

"Saat ini hingga 26 September, Pak Zuldafri menjabat sebagai Plt. Kemudian cuti kampanye 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020," jelas Iqbal.

Untuk mengisi kekosongan pada 26 September hingga 5 Agustus akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar.

"Nama-nama Pjs ini sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan saat ini masih menunggu keputusannya," kata Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kabupaten Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi meninggal dunia pada Sabtu (19/9/2020).

Irdinansyah mengembuskan napas terakhir pada pukul 20.05 WIB di Rumah Sakit M Djamil Padang, Sumatera Barat.

"Iya benar, Pak Bupati sudah mendahului kita. Beliau meninggal malam ini," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Irwandi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu malam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar