Breaking

Selasa, 08 September 2020

Rapat Paripurna DPRD Padang Beragendakan Penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2021

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Ada beberapa agenda dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang yang digelar pada Selasa, 8 September 2020, salah satunya adalah Penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2021 oleh Wali Kota Padang. 

Dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Amril Amin dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang rapat digelar secara langsung dan juga melalui virtual.



Selain itu, juga hadir Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dan unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan para pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2021.

Hendri menyebut, penyampaian nota keuangan APBD 2021 ini selain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, juga dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan serta rencana kerja anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.


DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2021
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa Menyampaikan Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2021. 

"RAPBD yang kami sampaikan ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2021 dan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2021 yang telah kita sepakati bersama 30 Juli 2020 yang lalu. Sebagai tindak lanjutnya kali ini kami sampaikan RAPBD 2021 yang insya Allah akan kita bahas bersama pada rapat-rapat dewan selanjutnya," sebutnya.

Ia menjelaskan, dari RAPBD Kota Padang TA 2021, maka pendapatan daerah pada APBD TA 2021 diperkirakan yakni sebesar Rp2,55 Triliun. Jika dibandingkan dengan APBD tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp130,55 Miliar atau turun sekitar 5,11 persen.



"Secara rinci pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 yang direncanakan sebesar 870,40 Miliar. PAD tersebut bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp649,99 Miliar, retribusi daerah Rp85,40 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 Miliar serta lain-lain PAD yang sah sebanyak Rp115 Miliar," urainya.

Selanjutnya kata Wawako, sumber pendapatan daerah lainnya yaitu dari pendapatan transfer pada APBD 2021 yang ditargetkan sebesar Rp1,56 Triliun. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD 2021 ditargetkan sebesar Rp116,34 Miliar. 

"Jadi, pada APBD 2021 ini, belanja daerah dilakukan untuk menyesuaikan rencana penerimaan daerah baik yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu pengalokasian belanja lebih ditekankan kepada upaya menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan upaya mewujudkan visi dan misi sesuai RPJMD 2019-2024. Di samping itu juga mempertimbangkan pemenuhan belanja untuk membiayai kebutuhan konkruen daerah baik urusan wajib, maupun urusan pilihan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat," terang Hendri.


DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2021
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang Juga Diikuti Secara Virtual. 

Lebih lanjut disampaikannya, dengan berbagai  perkembangan dan situasi, maka pada RAPBD 2021 untuk rencana belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,58 Triliun. Jika dibandingkan dengan APBD tahun 2020 sebesar Rp2,74 Triliun mengalami penurunan sebesar Rp162,39 Miliar atau turun 6,29 persen.

Alokasi anggaran ini, sebut Hendri, tentunya digunakan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan prioritas pembangunan serta untuk mewujudkan visi dan misi Kota Padang sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMD tahun 2019-2024. Kemudian sekaligus disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Barat.

"Termasuk selain itu juga fokus pada kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 serta pemulihan dampak sosial ekonomi bagi warga Kota Padang. Kita tentu berharap, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini beserta nota keuangan RAPBD 2021 dapat kita jadikan prioritas demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang ke depan. Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang kami banggakan," pungkas Wawako mengakhiri penyampaiannya.

Sementara Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, dengan telah disampaikannya Ranperda tentang RAPBD 2021 beserta Nota Keuangannya, maka Ranperda dimaksud akan dilakukan pendalaman oleh alat kelengkapan Dewan. Diantaranya konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) SKPD dan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

"Insya Allah pendalaman Ranperda akan kita bahas bersama, dan dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," sebutnya.




Ini Daftar 26 Promperda Padang Tahun 2021 yang Ditetapkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang tetapkan 26 program rancangan peraturan daerah atau prompemperda pada tahun 2021. Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, 26 propemperda ini, 16 diantaranya Ranperda iniasiastif Pemko Padang dan 10 Ranperda inisiatif DPRD Padang.

Menurutnya, Ranperda tersebut akan dibahas bersama Pemko Padang dan pembahasan Ranperda lainnya dapat disesuaikan. "Jika ada yang mendesak, perda lain bisa dilakukan, jika memang dibutuhkan," ujar Syafrial Kani, Selasa, 8 September 2020.

Dikatakannya, semua Ranperda tersebut menjadi fokusan pembahasan pada tahun 2021. 10 Ranperda inisiatif DPRD Padang tersebut, berasal dari usulan komisi-komisi DPRD Padang.

Usulan komisi 1, di antaranya Ranperda budaya integritas, Ranperda Kearsipan, Ranperda Kerjasama Daerah. Usulan komisi II, di antaranya Ranperda penataan dan pembinaan pasar tradisional, Ranperda pembinaan ekonomi kerakyatan UMKM.

Usulan komisi III, Ranperda pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Ranperda Pengelolaan bus rapid trasportasi (BRT). Usulan komisi IV, di antaranya Ranperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Kepramukaan dan Ranperda Masjid Paripurna

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengharapkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan naskah dan draf perda tersebut segera mungkin. Walaupun saat ini kondisi adanya pandemi covid-19 dan seluruh pikiran dan anggaran untuk penanggan covid-19, tetap maksimal melakukan pembahasan. "OPD dapat menindaklanjuti dan menyiapkan naskah akademis. Sehingga produk hukum dari Perda ini nanti dapat diimplementasi di tengah masyarakat," tambahnya. 



Ranperda inisiatif Pemko Padang, di antaranya Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Ranperda perubahan APBD tahun 2021, Ranperda Rancangan APBD tahun 2022. Ranperda Perubahan keempat atas Perda tentang perubahan Perda No 11 tahun 2011 tentang restribusi jasa usaha, Ranperda Perubahan keempat atas Perda tentang perubahan Perda No 12 tahun 2011 tentang restribusi jasa usaha.

Ranperda perubahan Perda no 21 tahun 2012 tentang pengelolan sampah, Ranperda perusahan umum daerah pasar Padang. Kemudian, Ranperda penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan Metrologi Legal. Ranperda perlindungan produk lokal, Ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Ranperda perubahan atas perda tentang RPJMD kota Padang tahun 2019-2024, Raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan perdagang asongan. Ranperda pengelolaan teknologi informasi, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda wajib belajar dan Ranperda rencana detail tata ruang.

(adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar