Breaking

Sabtu, 21 Agustus 2021

Ketua DPRD Sumbar Tegaskan Biaya Rehap Berat Bukan Untuk Renovasi Rumah Dinas, Tapi Untuk Rehab Ruang Rapat

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Supardi menegaskan biaya renovasi yang tersebar luas bukanlah untuk renovasi rumah dinas ketua dprd. Melainkan biaya renovasi gedung yang terpisah dari rumah dinas. 

"Itu gedung untuk rapat dan menerima tamu dari daerah-daerah di luar jam kerja kantor," tegas Supardi.

Supardi mengatakan dia telah menempati rumah dinas sejak 2019, sejak itu tak pernah meminta renovasi rumah dinas. 

"Bahkan sampai akhir jadi dewan di 2022 nanti tidak ada saya minta renovasi" tegasnya. 

Gedung yang dibangun kondisinya memang perlu diperbaiki karena sudah banyak kerusakan, struktur bangunan, bocor dan tak ada MCK. 

"Itu juga sekaligus untuk shelter dan penginapan untuk masyarakat yang datang dari daerah. Jadi itu bukan untuk tempat tinggal saya dan keluarga. Itu untuk fasilitas menerima umum, fasilitas publik," tegasnya

Pihaknya menanggapi masalah informasi rehap berat rumah dinas ketua DPRD  Sumbar secara anggaran 2019 sudah dianggarkan Sekwan DPRD Sumbar, karena masih layak maka tidak perlu direhap.

"Rumah kediaman merupakan tempat diberikan negara kepada. Kami tempatkan November 2019 jauh sebelum pandemi," ujar Supardi kepada media di rumah dinas ketua DPRD Sumbar, Sabtu 21 Agustus 2021.

Menurut Supardi, semua mebel dan pernak pernik semua peninggalan ketua DPRD Sumbar lama.

"Anggaran benar rehap berat rumah dinas Rp 5,6 Milyar, karena secara teknis kami tidak tahu, pengusulan sudah lama sebelum dilantik sebagai ketua DPRD Sumbar," ujar Supardi

Lanjut Supardi, rumah direhap terpisah dibelakang rumah Ketua DPRD Sumbar, karena posisi rumah dibangun 2015, maka secara kontruksi tidak memungkinkan dan mengkuatirkan.

"Banyak terjadi kebocoran dan digunakan untuk rapat hampir tiap malam dilakukan rapat, tidak ada MCK kecuali tempat wudhu," ujar Supardi. 

Lanjut Supardi, selanjutnya gedung tersebut, usulan teman- teman dibangun dua lantai. Untuk lantai 1 ruang pertemuan, lantai 2 rumah inap tamu, karena pandemi  Covid 19 banyak tamu datang dari berbagai daerah hingga sore dan malam.

"Tidak jarang mereka itu tidur di Mushala dan memfasilitasi tidur di hotel dekat rumdis tanpa dibiayai sekwan, seperti tamu seniman, UMKM dan masyarakat dari daerah berbondong untuk mengadu ke ketua DPRD Sumbar, maka ini menjadi pertimbangan," ujar Supardi 

Dijelaskan Supardi, tempat tidur dan lemari masih lama, tetapi kita tidak  pernah beli. Nama rehab berat, karena kontruksi anti gempa

"Hasil hitungan konsultan perencana, dari awal,  DPRD komit memberantas covid 19 dan partai Gerinda mengawal covid 19, Kamar- kamar direncanakan masyarakat terkena covid 19, bahkan sudah sering digunakan rumdis digunakan pasien covid 19," ujar Supardi

Ditambahkan Supardi, rumah dinas baru dan gedung pasti digunakan pasien covid 19.

"Saya ditelpon ketua DPD Gerindra Sumbar, kena tegur betul, tetapi kami solid dengan partai. Kami minta maaf kepada masyarakat Sumbar, sendainya polemik ini mengganggu masyarakat, karna dianggap tidak peka, pastinya kami selaku ketua DPRD Sumbar sangat konsen terhadap covid 19," ujar Supardi

Dijelaskan Supardi, pihaknya menerima arahan dan intruksi BNPB , karena Sumbar merupakan rawan bencana, maka kontruksi gedung baru akan dibangun Shelter.

"Seluruh gedung ini, berdasarkan arahan konsultan,  maka gedung ini direnovasi. Niat untuk renovasi tidak ada gedung rumdis ini," ujar Supardi.

Evi Yandri Sekretaris DPD Gerindra mewakili pengurus DPD Gerindra Sumbar mengatakan, fungsi rumdis digunakan menyambut tamu datang.

"Rumdis tidak kepetingan pribadi, diketahui tender ini dilakukan pemprov,  mengusulkan pemprov, maka kami kembalikan ke Pemprov Sumbar terkait pelaksanaan pembangunan rumdis ketua DPRD Sumbar. Kalau ini dihentikan, silahkan kepada pemprov Sumbar," ujar Evi Yandri

Tampak acara jumpa pers dihadiri Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri, Wakil ketua DPD Gerindra dan anggota DPRD Kota Pariaman Andi, Kabag umum dan persidangan sekretariat DPRD Sumbar.

cok/fwp-smbr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar