Breaking

Rabu, 01 September 2021

Bapemperda DPRD Sumbar Minta Pengawasan Pelaksanaan Perda AKB Diperketat

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM 
— DPRD Sumbar melalui Bapemperda menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah, masalah penyampaian hasil kajian pemerintah daerah terhadap implikasi ditetapkannya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu (1/9).

Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda Hidayat asal fraksi Gerindra didampingi anggota Bapemperda Ali Tanjung, Kabiro Hukum Sekretariat Pemprov Sumbar, OPD terkait, anggota Bapemperda, dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

Ketua Bapemperda Sumbar Hidayat mengatakan, pihaknya mendorong pengawasan pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru diperketat

“Kita mendorong pengawasan dilakukan Satpol- PP Sumbar diterapkan secara optimal, karena selama ini dinilai kendor,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, pihaknya juga melihat sanksi pidana perlu dilakukan harmonisasi dengan Kanwilhukum dan HAM Provinsi Sumbar .

“Bagi kita, agar munculnya kesadaran secara bersama-sama bergotong-royong untuk taat protkes, karena kami tidak ada pembatasan- pembatasan memberatkan masyarakat,” ujar Hidayat.

Anggota Bapemperda Ali Tanjung, politisi asal Demokrat ini, pihaknya mempertajam kendala penerapan AKB di tengah masyarakat.

“Saya secara pribadi denda diberlakukan dipergunakan untuk membantu masyarakat, karena ketika ditanya sudah berapa denda itu terkumpul dan sudah berapa terkumpul dan mereka tidak bisa menjawab,” ujar Ali Tanjung.

Menurut Ali Tanjung, pihaknya menilai pemprov Sumbar kurang melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat.

“Kalau pemerintah saja melakukan sosialiasi untuk mengandeng alim ulama dalam sosialisasi Perda AKB,” ujar Ali Tanjung.

(Rel/fwp-sb)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar