Breaking

Sabtu, 17 September 2022

UNP Tawarkan Tuan Rumah Raker Ombudsman dengan 6 PT untuk Reformasi Birokrasi

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
 Berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa salah satu tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan. Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kerjasama, diantaranya bersama Perguruan Tinggi. Dalam menindaklanjuti Nota Kesepakatan pasal 7 dimandatkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi untuk meninjau evektivitas pelaksanaan nota kesepakatan antara Ombudsman dengan perguruan tinggi.

Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), diwakili oleh Wakil Rektor IV UNP, Prof. Dr. Yasri, MS dan Kepala Biro Perencanaan, Administrasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BPAKHM), Afriva Khaidir, SH, M.Hum, MAPA, Ph.D menghadiri monitoring dan evaluasi Bersama Ombudsman Provinsi Sumatera Barat, Jumat (16/9) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang. Kegiatan ini juga menghadirkan rektor Universitas Andalas, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Rektor Universitas Bung Hatta, Rektor Universitas PGRI Sumatera Barat, Direktur Politeknik ‘Aisyiyah Sumatera Barat, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani yang juga didampingi oleh Rahmadian Novert dan Melisa dari Ombudsman.

Kegiatan ini juga membahas terkait nota kesepahaman, kerja sama dan program kedepannya antara Ombudsman dengan 6 Perguruan Tinggi. Kepala BPAKHM, menyampaikan bahwa UNP akan menjadi host dalam rapat kerja dengan 6 perguruan tinggi dengan ombudsman yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober depan. Rapat kerja ini juga akan membahas mengenai Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan keberpihakan pada pelayanan dan mahasiswa sebagai pelanggan pendidikan tinggi. (Humas UNP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar