Breaking

Jumat, 11 November 2022

Bawaslu Sumbar Adakan Sosialisasi Pengelolaan JDIH

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Diikuti  Ketua dan kordiv hukum pencegahan, partisipasi masyarakat dan kehumasan, korsek dan kasek kabupten/kota, juga mahasiswa FH universitas Muhammadiyah Bukittinggi, Bawaslu Sumbar melakukan sosialisasi JDIH,  disalah satu hotel di kabupaten Agam. 

Adapun landasan untuk melakukan kegiatan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya, berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu juga berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai produk hukum yang disusun oleh Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang 1 Tahun 2015, dan telah diubah dwnganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang dijabarkan dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c, dia tambahkan pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, menyatakan divisi hukum dan penyelesaian sengketa melakukan kordinasi tugas pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum.

"Kita harus lakukan peningkatan Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH), untuk kepentingan semua pihak, sehingga dalam pengawasan pemilu akan semakin jauh lebih terarah," ulas kabag hukum, humas, data dan informasi Roza Molina, S. STP, M. Si, sebagai ketua panitia dalam memberikan laporan di hadapan peserta dan undangan, Jumat (11/11/2022).

Ditambahkannya, dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada
UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Perubahan
UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2021 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022,dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

“Kegiatan kali ini kita mengangkat thema,  Sosialisasi pengelolaan JDIH bawaslu provinsi dan kab/kota se sumbar,” tambahnya.

Sekaitan dengan kegiatan tersebut,kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, S.H, M.Si, mengatakan, tujuan kegiatan untuk meningkatnya pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan praktisi kehumasan mengenai JJID Bawaslu. 

“Metode kegiatan kali ini penyampaian sambutan dan arahan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi, sehingga semua bisa mendalami dengan baik,” ulas Karnalis.

Dijelaskan pula, dalam melaksanakan kegiatan ini, dibiayai DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Anggaran Tahun 2022.

Karnalis juga menjelaskan, pada tahun 2022 ini, Bawaslu Sumatera Barat mendapatkan juara 2 keterbukaan informasi, yang diwakilkan pada kabupaten Agam dan Bukittinggi. 

Kegiatan yang dibuka Kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan kehumasan M. Kadafi, S.Kom mewakili ketua Bawalsu Sumbar, meminta agar semua pihak bisa ikut serta secara partisipasi mengawasi pesta demokrasi, sehingga menghasilkan pilihan terbaik, dan memininalisir kecurangan. 

"Kewajiban kita secara partisipatif mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi pemilu, dengan mengedepankan perinsip-perinsip pencegahan, sehingga menghasilkan yang terbaik dan memininalisir kecurangan," ujar Kadafi. 

Kadafi juga meminta, agar JDIH dari waktu ke waktu ada perubahan, sehingga bermanfaat dan dipahami semua lapisan masyarakat. 

"Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baik nya, sehingga produk hukum bawaslu provinsi dan kab kota se- sumbar  sebagai sarana sosialisasi kerja-kerja Bawaslu, sehingga senantiasa terus meningkat dan semakin membaik," Pungkas Kadafi.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar