Breaking

Selasa, 28 Mei 2024

1 Pejabat, 3 ASN dan 4 Rekanan Tersangka Kejaksaan Tinggi Sumbar

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Apa kabar kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Sumatera Barat (Sumbar)? 

Meski diragukan akan berlanjut ke penyidikan dan penetapan tersangka, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menunjukan diri sebagai institusi yang komit menindak dugaan korupsi di Indonesia.

Selasa, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar.

Delapan tersangka itu, satu berstatus pejabat aktif di Pemprov Sumbar, tiga merupakan  ASN dan empat merupakan rekanan dari pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar.

Tapi penyidikan  masih terus berlangsung, kabarnya Kejati sedang Siapakah  tersangak ke sembilan dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Dikutip dari berita beredar di Sumbar Selasa 28/5-2034 siang tadi, para tersangka tersebut DRS , R (Kuasa Pengguna Anggaran), RA (PPTK), SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri). Terkait DRS ada media tidak mencantumkan ada yang mencantumkan, dan apakah Terkait dengan DRS pejabat di Pemprov Sumbar masih belum terkualifikasi.

"Hari ini kita mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar. Sebenarnya ada 9, namun satu tersangka sudah meninggal dunia yaitu DI, rekanan dari CV Indotek Sentosa," kata Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan, Selasa 28/5-2024 di Kejati Sumbar.

Hadiman menyebutkan setelah pengumuman tersangka, pihaknya kemudian melayangkan panggilan kepada para tersangka untuk diperiksa, Jumat.

Hadiman menyebut para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Hari ini kita layangkan surat pemanggilan para tersangka untuk diperiksa Jumat besok. Kalau tidak datang akan dilakukan upaya paksa," kata Hadiman.

Hadiman mengatakan dalam kasus itu diduga negara dirugikan sekitar Rp 5,5 miliar.

"Hasil penghitungan kerugian negara yang kita lakukan diperkirakan ada sekitar Rp 5,5 miliar uang negara yang dikorupsi," kata Hadiman.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.

Empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.

Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama diantaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan.

Heboh lagi penyidik Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda. Dan viral di jejak digital ada ajakan ke Arab Saudi dari Pemprov Sumbar ke petinggi Kejati Sumbar. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar