Breaking

Rabu, 29 April 2026

Tutup Masa Sidang, DPRD Sumbar Kawal PAD dari Pajak Air

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan fokus pengawasan terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemerintah provinsi, dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) pada 2026.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna penyampaian laporan reses masa persidangan kedua sekaligus penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2026, Rabu (29/4/2026).


Menurutnya, setelah APBD disahkan dan mulai berjalan, DPRD kini mendorong berbagai terobosan untuk memperkuat fiskal daerah di tengah berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Tidak mungkin kita berbicara pembangunan dan kesejahteraan tanpa memperkuat fiskal. Karena itu, PAD menjadi fokus, termasuk optimalisasi Pajak Air Permukaan yang saat ini kita kawal ketat,” ungkapnya. 


DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait, lanjutnya, akan menggelar rapat rutin dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan target PAD tercapai. Rapat koordinasi dijadwalkan minimal satu hingga dua bulan sekali, sementara komisi mendorong evaluasi dilakukan setiap bulan.

"Itu akan melakukan rapat rutin dengan TAPD sekali dua bulan. Kalau Komisi kita minta tiap bulan. Bagaimana target PAD bisa terwujud disamping kami, juga akan membahas lagi aset-aset provinsi," terangnya. 


Selain itu, Muhidi juga menyebutkan, berakhirnya reses masa persidangan kedua, DPRD juga telah menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat hasil reses masa sidang kedua kepada gubernur.

Menurutnya, aspirasi tersebut diharapkan dapat diperjuangkan tanpa perubahan signifikan, termasuk dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.


“Ini nanti akan kita bahas dalam KUA-PPAS. Harapannya, program yang diusulkan masyarakat bisa terakomodasi,” terangnya. 

Selain, itu terkait tupoksi DPRD yang lain, pihaknya juga akan terus fokus melaksanakan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan baik. 


Dalam fungsi legislasi, DPRD akan meninjau kembali rancangan peraturan daerah (Ranperda) lama serta membahas Ranperda sesuai Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

ADV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar