Breaking

Sabtu, 15 Juli 2017

Dua Pelaku Tindakan Aborsi Di Ringkus Polda Sumbar

Baca Juga



MPA,(Padang) –  Polda Sumatera Barat  meringkus dua pria yang diduga melakukan tindakan aborsi atau pengguguran janin seorang wanita di bawah umur dengan cara memaksa korban meminum obat.

Kedua pria itu yakni IG  (39) dan HN (40), mereka memaksa korban berinisial PH (17) untuk menggugurkan kandungannya,setelah menjadi korban kekerasan seksual IG selama dua tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Edrimulan Adri Chaniago saat jumpa pers di Padang, Jumat,’(14/7/2017)
Kombes Pol Edrimulan Adri Chaniago mengatakan peristiwa ini berawal adanya laporan dari orang tua korban kepada Polda Sumbar terkait tindakan kekerasan seksual dan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh Indra Gusti yang merupakan paman korban.
“Kami langsung melakukan penyelidikan,dengan mengumpulkan barang bukti setelah itu baru melakukan penangkapan terhadap yang di tersangka pada Jumat (7/7) di kawasan Siteba..
Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan kekerasan seksual terhadap korban PH sejak tahun 2015 hingga Maret 2017 di setiap ada kesempatan, karena korban memang tinggal di rumah pelaku.
Maret 2017 korban PH hamil, tersangka lalu memaksa korban menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat. Tersangka IG  lalu meminta temannya HN  untuk membelikan obat tersebut seharga Rp750.000 dan HN pun menyanggupinya.
Korban lalu dipaksa meminum obat tersebut, namun selang tiga minggu obat itu ternyata tidak berpengaruh. Akhirnya tersangka kembali meminta tersangka HNi membeli obat yang lebih bagus dengan harga Rp1.750.000. Tersangka HNi kemudian membeli obat racikan itu di kawasan Pasar Siteba,
“Kemudian korban pun diapaksa kembali meminum obat tersebut hasilnya janin tersebut mati. kedua korban langsung menguburkan janin itu di dekat rumah tersangka HN di kawasan Lapai.
Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban serta melakukan pengembangan terkait keberadaan obat penggugur kandungan itu,’’ujat Kombes  Edrimulan.
“Minggu ini kami juga akan melakukan pembongkaran lokasi yang dijadikan tempat mengubur janin tersebut kemudian akan dilakukan autopsi.
Karena ulah perbuatanya kedua tersangka bakal di kenakan  pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal lebih dari 20 tahun.kurungan.

“Sementara ini korban  masih ditangani bagian perempuan dan perlindungan anak untuk dilakukan rehabilitasi dengan harapan agar bisa kembali pulih dan bisa melanjutkan sekolah nya lagi,’’harapnya.(Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar