Baca Juga
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Setya Novanto menyerahkan diri. Lembaga rasuah itu telah mengeluarkan surat penangkapan dan akan memburu keberadaan Setnov untuk diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP.
KPK telah berkoordinasi dengan Polri. Malam ini penyidik KPK bersama personel Brimob mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi tempat Setnov bermalam.
"Proses pencarian masih dilakukan. Yang baru diterbitkan surat perintah penangkapan pada SN. Kami berharap SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK," kata Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Namun KPK belum memasukkan Ketua DPR RI itu ke daftar pencarian orang (DPO). Saat ini tim masih fokus melakukan pencarian. Dipastikan Setnov tak ada di kediaman pribadinya di Jl Wijaya, Jakarta Selatan.
"Apakah kita tindak lanjuti dengan permintaan pencantuman di daftar pencarian orang atau tidak. akan lebih baik semua pihak kooperatif agar penanganan perkara maksimal," kata KPK.
KPK mengaku sudah mengeluarkan 11 kali pemanggilan untuk Setnov. Karena ada kebutuhan untuk penyidikan, KPK pun menerjunkan tim pencarian.
Apakah KPK khawatir Setnov lari ke luar negeri?
"Terkait bepergian ke luar negeri, sejak 2 Oktober, kami sudah kirim surat imigrasi pelarangan ke LN. Pencegahan itu juga dipersoalkan, meski kami yakin dasar hukum kuat," jawab Febri.
KPK telah berkoordinasi dengan Polri. Malam ini penyidik KPK bersama personel Brimob mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi tempat Setnov bermalam.
"Proses pencarian masih dilakukan. Yang baru diterbitkan surat perintah penangkapan pada SN. Kami berharap SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK," kata Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Namun KPK belum memasukkan Ketua DPR RI itu ke daftar pencarian orang (DPO). Saat ini tim masih fokus melakukan pencarian. Dipastikan Setnov tak ada di kediaman pribadinya di Jl Wijaya, Jakarta Selatan.
"Apakah kita tindak lanjuti dengan permintaan pencantuman di daftar pencarian orang atau tidak. akan lebih baik semua pihak kooperatif agar penanganan perkara maksimal," kata KPK.
KPK mengaku sudah mengeluarkan 11 kali pemanggilan untuk Setnov. Karena ada kebutuhan untuk penyidikan, KPK pun menerjunkan tim pencarian.
Apakah KPK khawatir Setnov lari ke luar negeri?
"Terkait bepergian ke luar negeri, sejak 2 Oktober, kami sudah kirim surat imigrasi pelarangan ke LN. Pencegahan itu juga dipersoalkan, meski kami yakin dasar hukum kuat," jawab Febri.
Ketua KPK sebut surat DPO Setya Novanto dalam waktu dekat
Teka-teki keberadaan Ketua DPR Setya Novanto hingga kini belum juga menunjukkan titik terang. Sejak penyidik KPK membawa surat penangkapan dan menyambangi kediaman Novanto semalam Rabu (15/11), belum diketahui keberadaan Ketum Partai Golkar itu.
KPK sudah meminta Novanto untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Tidak hanya itu, opsi untuk memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang pun sudah dibuka.
"DPO-nya sedang kami diskusikan mudah-mudahan bisa dikeluarkan dalam waktu dekat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Untuk rencana memasukkan nama Novanto dalam DPO, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dulu. Meski begitu dia tetap mengutamakan langkah persuasif imbauan pada Novanto untuk segera menyerahkan diri.
"Kita juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak kepolisian terhadap yang bersangkutan tapi poin yang paling penting adalah sarankan secara sukarela ke KPK," ujarnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, KPK akan menunggu kehadiran Novanto sampai malam ini. Jika tidak hadir, KPK baru akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kemungkinan menjadikan Novanto buronan.
"Kita lihat perkembangan sampai malam ini. Kemudian akan kita dibicarakan lebih lanjut. Karena DPO pada prinsipnya kita butuh untuk melakukan pencarian kepada seseorang tentu saja bisa dilakukan kepada tersangka pada proses penyidikan," ungkapnya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini kembali meminta Novanto untuk menyerahkan diri. Dengan demikian, proses penyidikan akan lebih cepat.
"Tapi tentu akan lebih baik jika yang bersangkutan menyerahkan diri kepada KPK. Karena proses ini tentu saja proses ini mau tidak mau harus dilewati," ucapnya. [mdk/noe/rki]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar