Breaking

Selasa, 18 Desember 2018

2 Pejabatnya Jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor Pusat Waskita

Baca Juga

2 Pejabatnya Jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor Pusat Waskita
BIJAKNEWS.COM -- Setelah mengendus ada praktek rasuah dua petinggi PT Waskita Karya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur tersebut.

Penggeledahan, dilakukan di sejumlah wilayah diantara Jakarta, Depok hingga Kantor Pusat PT Waskita Karya Jl. MT Haryono Kav.10, Cawang, Jakarta Timur;

"Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur; dan beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi. Rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," kata Ketua KPK Agus Raharjo saat jumpa pers, di Gedung KPK, Senin, 17 Desember 2018.

Penggeledahan tersebut, dilakukan tim KPK sejak 6 Desember hingga 12 Desember lalu. Namun apa saja yang ditemukan, Agus masih merahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Akibat ulah keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp186 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Sumber: INILAHCOM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar