Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Polisi berencana memanggil Habib Bahar bin Smith pada Selasa, 18 Desember 2018 terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap anak.
"Iya benar besok ya (dipanggil)," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus saat dikonfirmasi, Senin, 17 Desember 2018.
Dia menjelaskan Habib Bahar akan dimintai keterangan apakah laporan soal dugaan penagniayan itu benar atau tidak. Habib Bahar disebut telah mengkonfirmasi akan hadir dalam panggilan tersebut.
"Nanti saja besok lengapknya. Katanya sih (hadir)," ucap dia.
Habib Bahar dilaporkan pada Rabu (5/12) kemarin ke Polres Bogor atas nama pelapor MHUAM (17) dan JB (18). Habib Bahar diduga terlibat penganiayaan di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kasus penganiayaan itu dalam laporannya diduga terjadi pada Sabtu,1 Desember 2018 lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(Sumber: INILAHCOM)
"Iya benar besok ya (dipanggil)," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus saat dikonfirmasi, Senin, 17 Desember 2018.
Dia menjelaskan Habib Bahar akan dimintai keterangan apakah laporan soal dugaan penagniayan itu benar atau tidak. Habib Bahar disebut telah mengkonfirmasi akan hadir dalam panggilan tersebut.
"Nanti saja besok lengapknya. Katanya sih (hadir)," ucap dia.
Habib Bahar dilaporkan pada Rabu (5/12) kemarin ke Polres Bogor atas nama pelapor MHUAM (17) dan JB (18). Habib Bahar diduga terlibat penganiayaan di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kasus penganiayaan itu dalam laporannya diduga terjadi pada Sabtu,1 Desember 2018 lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(Sumber: INILAHCOM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar