Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi ucapan Ahmad Dhani, yang menyeretnya dalam persidangan kasus ujaran kebencian. Prasetyo menyebut Dhani sebagai orang yang frustrasi.
"Ya biar sajalah itu nggak substansial, itu nyanyian orang-orang yang frustrasi itu," ucap Prasetyo kepada detikcom, Senin, 17 Desember 2018.
Dhani sebelumnya dalam nota pembelaan atau pleidoi menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kasus penistaan agama. Dia menilai, dalam kasus Ahok, jaksa penuntut umun tidak netral dalam memberikan tuntutannya.
"Kita patut curiga, karena jaksa agungnya adalah orang Partai NasDem, partai pendukung Ahok, lalu bisa membuat sejarah baru penuntutan terdakwa penista agama. Ini jelas tuntunan yang sangat politis, karena ada kepentingan partai di tiap kalimat yang menjadi tuntutannya," kata Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu apa kata Prasetyo?
"Seseorang yang diajukan ke persidangan itu ada bukti yang cukup dan itu justru perkara diterima dari penyidik Polri, jaksa hanya melanjutkan, kan. Kenapa dikait-kaitkan dengan kita," kata Prasetyo.
"Lagu lama dinyanyikan orang frustrasi, gitu lo," imbuh Prasetyo.
Prasetyo menyebut Dhani tidak memahami bagaimana proses penanganan berlangsung. Perkara yang menjerat Dhani itu disebut Prasetyo berawal dari Polri dan kejaksaan disebutnya hanya membuktikannya.
"Nggak memahami proses penanganan perkara dan tidak menyadari kesalahannya. Biasa itu, nggak ada masalah," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa menilai perbuatan Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Sumber: detik.com)
"Ya biar sajalah itu nggak substansial, itu nyanyian orang-orang yang frustrasi itu," ucap Prasetyo kepada detikcom, Senin, 17 Desember 2018.
Dhani sebelumnya dalam nota pembelaan atau pleidoi menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kasus penistaan agama. Dia menilai, dalam kasus Ahok, jaksa penuntut umun tidak netral dalam memberikan tuntutannya.
"Kita patut curiga, karena jaksa agungnya adalah orang Partai NasDem, partai pendukung Ahok, lalu bisa membuat sejarah baru penuntutan terdakwa penista agama. Ini jelas tuntunan yang sangat politis, karena ada kepentingan partai di tiap kalimat yang menjadi tuntutannya," kata Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu apa kata Prasetyo?
"Seseorang yang diajukan ke persidangan itu ada bukti yang cukup dan itu justru perkara diterima dari penyidik Polri, jaksa hanya melanjutkan, kan. Kenapa dikait-kaitkan dengan kita," kata Prasetyo.
"Lagu lama dinyanyikan orang frustrasi, gitu lo," imbuh Prasetyo.
Prasetyo menyebut Dhani tidak memahami bagaimana proses penanganan berlangsung. Perkara yang menjerat Dhani itu disebut Prasetyo berawal dari Polri dan kejaksaan disebutnya hanya membuktikannya.
"Nggak memahami proses penanganan perkara dan tidak menyadari kesalahannya. Biasa itu, nggak ada masalah," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa menilai perbuatan Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Sumber: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar