Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Guna memutus mata rantai sebaran virus Corona (Covid-19) di provinsi Sumatera Barat, pihak kepolisian telah melakukan pembubaran massa sebanyak 10.799 kali.
Hal ini dilaksanakan oleh pihak Polda Sumbar beserta jajaran Polres yang ada di Sumbar.
"Untuk pembubaran massa sebanyak 10.799 kali. Dimana pelaksanaannya apabila ditemukan lebih dari dua orang berkumpul," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, Senin (20/4) dalam release online.
Sebelumnya dijelaskan Kapolda, dalam membubarkan kerumunan itu pihaknya tetap melaksanakan dengan humanis, namun terdapat peningkatan dengan ketegasan terhadap masyarakat yang masih berkumpul.
"Kalau masih mereka berkumpul, diingatkan sampai beberapa orang kemudian tidak mau, ya sudah terpaksa kita bawa semua untuk kita proses ," tegas Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Sejauh ini katanya, dalam melakukan pembubaran keramaian massa di Provinsi Sumatera Barat, tidak ada ditemukan adanya masyarakat yang melawan hukum atau tidak mengindahkan peringatan dari petugas
"Sampai saat ini belum ditemukan adanya masyarakat yang ngeyel. masyarakat Sumbar masih mau mematuhinya (imbauan)," imbuhnya.(*)
Bidhumas Polda Sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar