Breaking

Jumat, 03 April 2020

Karena Corona, Pemko Bebaskan Pajak Selama Dua Bulan

Baca Juga

Kepala Bapenda Padang Al Amin

BIJAKNEWS.COM -- Pemerintah kota Padang membebaskan pajak bagi pemilik restoran, tempat hiburan dan hotel di Kota Padang. Pembebasan pajak ini berlaku untuk bulan April dan Mei tahun 2020.

Kepala Bapenda Kota Padang, Al Amin mengatakan, pembebasan pajak dilakukan karena tiga sektor itu yang dinilai paling terdampak akibat bencana penularan covid 19 di kota Padang. Selama dua bulan ini, para pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan diharapkan tidak memungut pajak pada masyarakat karena Pemko Padang juga tak akan memungut pajak pada mereka selama dua bulan tersebut. 

"Artinya, kita meminta selama dua bulan itu, mereka tak pungut pajak pada masyarakat," sebut Al Amin. 

Adapun tujuaannya adalah agar tiga sektor ini kembali hidup dan bergairah.
"Kita tau, selama bencana covid 19, usaha hotel, restoran dan tempat hiburan sepi. Dengan pembbebasan pajak ini kita harapkan pelaku usaha kembali berupaya menggait pangsa pasar mereka dengan menawarkan harga yang menarik," sebutnya. 

Setelah dua bulan ini, pihaknya sebut Al Amin akan kembali melakukan evaluasi lagi terhadap kebijakan tersebut. 
Namun yang pasti, tegas Al Amin, Pemko Padang telah kehilangan sebesar Rp30 miliar PAD dari tiga sektor tersebut selama dua bulan.

 "Jadi potensi pajak hotel, retoran dan hiburan selama dua bulan itu adalah sekitar Rp 30 miliar. Secara otomatis PAD kita akan hilang sebanyak Rp. 30 miliar," kata Al Amin lagi.

Ia menghimbau semua masyarakat kota Padang selalu memanjatkan doa agar musibah covid 19 ini cepat berlalu dan perekonomian masyarakat kembali pulih.

Terkait item pajak lainnya yang Bapenda, pihaknya sebut Al Amin terus melakukan pemungutan. Seperti PBB, PBHTP, Pajak Galian C dan lainnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketua PHRI Sumbar Maulana Yusran mengatakan usaha perhotelan dan restoran nyaris tak bergerak. Para pelaku usaha terancam merumahkan karyawannya karena pelaku usaha sudah tak mampu lagi membayar gaji mereka. Ia meminta pemerintah Sumbar dan  kabupaten kota agar memberikan keringanan pajak pada pelaku usaha hotel dan restoran agar bisa bertahan. (tin/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar