Breaking

Minggu, 05 April 2020

Tak Gubris Imbauan Polisi, 18 Orang Ditangkap di Jakarta

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Polda Metro Jaya menangkap 18 orang yang berkumpul di malam hari di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Mereka sudah tiga kali diimbau, namun tak menggubris sehingga diamankan kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

"Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan 3 kali namun tetap tak diindahkan," ujar Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4).

Mereka ditangkap pada Jum'at malam (2/4) oleh tim gabungan TNI-Polri di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sebanyak 11 di antaranya ditangkap di Bendungan Hilir dan 7 orang lainnya di daerah Sabang.

Yusri menambahkan, enam tersangka ditangani Subdit Kamneg dengan tempat kejadian perkara (TKP) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, empat tersangka ditangani Subdit Harda dengan TKP Sabang, Jakarta Pusat, dan lima tersangka ditangani Subdit Renakta dengan TKP Bendungan Hilir.

"Tiga tersangka ditangani Subdit Ranmor dengan TKP Bendungan Hilir, Jakarta Pusat," tutur Yusri.

Kini, mereka sudah dipulangkan. Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sejak mereka diamankan.

"Ancamannya kan cuma satu tahun, tapi enggak ditahan," kata Yusri.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus pernah menyatakan ketentuan pidana dalam UU No. 6 tahun 2018 bisa diberlakukan sejak PP No. 21 tahun 2020 diterbitkan Jokowi.

"Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," tutur Yusri, Rabu (1/4).

Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Sementara pada Pasal 218 KUHP dinyatakan bahwa: "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah." (*/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar