Breaking

Senin, 19 Oktober 2020

Komisi V DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda AKB di Bukittinggi

Baca Juga



BIJAKNEWS.COM -- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa pandemi Covid-19 di Kota Bukittinggi, Senin (19/10/2020).


Pada kesempatan itu anggota komisi V DPRD Sumbar, Donizar menyampaikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid - 19 agar terhindar dari virus berbahaya tersebut. Kegiatan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan menghadirkan masyarakat setempat yang diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan dari sosialisasi ini.

Dalam pemaparannya, Donizar menjelaskan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini kita wajib menerapkan prilaku hidup bersih dan juga senantiasa melakukan 3M dalam keseharian kita yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak.

FB_IMG_1603114227683


"Untuk mencegah penularan virus COVID-19, maka kita harus melakukan kewajiban diantaranya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan (mencuci tangan menggunakan air dan sabun, wajib menggunakan masker di luar rumah, menjaga jarak fisik, dan mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan)," terang Donizar.

Donizar juga menekankan, warga yang mengetahui soal Perda AKB ini agar disampaikan lagi kepada keluarga dan sanak family lainnya supaya faham tentang Perda AKB tersebut.

"Kami harapkan masyarakat yang tahu akan Perda AKB ini agar menyampaikan kepada sanak familynya, sehingga sosialisasi ini benar-benar sampai kepada masyarakat, sehingga kesadaran kita menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari bisa tercapai," jelasnya.

Selain mensosialisasikan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Komisi V DPRD Sumbar juga menjelaskan soal sanksi administrasi dan sanksi pidana, jika melanggar Perda AKB.

"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda hingga sanksi kurungan bagi pelanggar yang membandel," paparnya.(dan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar