Breaking

Senin, 27 Desember 2021

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2021 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2021/2022

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD)Provinsi Sumatera menggelar rapat sidang paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Reses  Anggota Masa Persidangan Pertama Tahun 2021, Penutupan Masa Persidangan Tahun 2021 Dan Pembukaan Persidangan Kedua Tahun 2021/2022.

Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Gubernur Sumbar Mahyeldi  didampingi oleh pimpinan DPRD lainya. Senin 27 Desember 2021 diruang rapat paripurna.

Lebih lanjut Irsyad mengatakan reses merupakan suatu kewajiban anggota DPRD Sumbar untuk menyeput aspirasi masyarakat. Banyak yang dihimpunnya saat melakukan reses tersebut.

Irsyad  menegaskan, sepanjang kunjungan ke daerah pemilihan pada masa istirahat bersidang (reses), anggota DPRD banyak sekali menampung aspirasi dari masyarakat.

Berbagai harapan, keluhan, usulan atau aspirasi masyarakat dihimpun oleh masing-masing anggota dewan dari seluruh daerah pemilihan,” katanya.

Bagian dari pokok pokok  di pikiran DPRD untuk dapat dijadikan acuan untuk pembangunan daerah .

Lebih jauh  Irsyad menyampaikan  pelaksanaan tugas kedewanan selama masa sidang pertama, DPRD Provinsi Sumbar terus memacu kinerja menuntaskan seluruh program kerja yang sudah ditargetkan. Melalui Badan Musyawarah, DPRD telah menyusun agenda yang didasari kepada urgensi persoalan." Ujar Irsyad.

Lanjut ia katakan,  reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumbar masa persidangan pertama banyak beberapa masalah " antara lain  banyak aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD belum dapat ditampung dalam program pembangunan daerah. Karena keterbatasan kemampuan keuangan dan  permasalahan kewenangan  maupun ketidak  sesuaian  dengan program OPD .serta rumitnya pertanggung jawaban keuangan dan administrasi.kata Irsyad.

" Irsyad Syafar juga mengatakan selama masa persidangan pertama baru enam (6) ditetapkan jadi perda, empat ( 4 ) dalam proses pembahasan dan dua ditunda.(***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar