Breaking

Senin, 05 Februari 2024

Wawako Padang Ekos Albar Ingatkan ASN untuk Bekerja dengan Gembira

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, ketika bertindak sebagai Pembina Apel di komplek Balaikota Lama, Jalan M. Yamin nomor 70, Padang, Senin (05/02/2024). 

Dalam kesempatan ini Ekos Albar menyampaikan terima kasih atas undangan sebagai Pembina Apel, sekaligus menyampaikan beberapa arahan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah yang berkantor di komplek Balaikota Jalan M Yamin. 

“Terima kasih untuk kesempatan yang diberikan menjadi Pembina Apel di sini. Komplek Balaikota ini dihuni oleh OPD-OPD yang hebat. Jadi hanya sedikit arahan yang saya berikan,” ucap Ekos Albar membuka amanat Pembina Apel. 

Disampikan oleh Ekos Albar, tiga OPD yang berada di Komplek Balaikota lama ini yakni Inspektorat, BPKAD, Bapenda adalah OPD-OPD yang menjadi tulang punggung dalam pemerintahan Kota Padang. 

Ekos Albar secara spesifik memberikan arahan kepada tiga OPD tersebut untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan Tupoksi dan kewenangan masing-masing.

“Kepada Bapak Inspektur dan jajaran, agar senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan melekat. Sehingga setiap OPD bisa memiliki kinerja yang efektif dan efisien. Kepada kawan-kawan BPKAD, lanjutkan kinerja pengelolaan keuangan dan aset dengan lebih baik lagi. Dan rekan-rekan Bapenda agar selalu kreatif dalam menggali sumber PAD,” ujar Ekos Albar. 

Dijelaskan Ekos bahwa kinerja tiga OPD ini sangat berperan penting dalam mencapai visi dan misi Kota Padang. 

Ekos menutup amanatnya dengan mengingatkan akan pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Ekos menghimbau para ASN untuk menggunakan hak suaranya sesuai dengan hati nurani masing-masing, dan menjaga netralitas ASN sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. 

“Laksanakan tugas dengan riang gembira, salam saya dan Bapak Wali Kota untuk keluarga Bapak Ibu semua. Dan jangan lupa gunakan hak suara pada pesta demokrasi mendatang sambil menjunjung tinggi azas netralitas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” tutup Ekos Albar.

Prokopim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar