Baca Juga
PADANG -- Semua Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kota (Pemko) Padang, bakal memakai data kependudukan di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang untuk semua
program dan pelayanan.
Diharapkan
ke depan tak ada lagi tumpang tindih data dalam menjalankan perencanaan
pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran pembangunan hingga
demokrasi penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Hal ini sesuai dengan
Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013.
“Semua OPD
bakal memakai data base dari KTP Elektronik (KTP-el) yang tersimpan
secara sistematik dan terstruktur dengan terkoneksi satu sama lainnya,”
sebut Wakil Walikota Padang Emzalmi saat membuka Rapat Koordinasi
(Rakor) terkait pemanfaatan data kependudukan di Ruang Abu Bakar Ja’ar
Balaikota Padang, Jumat (17/11/2017).
Seperti diketahui, pada tanggal
22 November 2017 nanti akan dilaunching pemakaian untuk 49 OPD.
Sebelumnya sudah ada tiga OPD yang sudah memakai. Yakni Disdukcapil
Padang, Dinas Kesehatan Kota (DKK) dengan 23 Puskesmas dan Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini menjadikan semua OPD Pemko Padang
ke depan tidak memakai lagi data lain seperti data statistik. Karena
semuanya akan memakai data perekaman KTP-el untuk berbagai kepentingan.
“Ke depan kita hanya memakai satu data saja. Yakni data kependudukan di
Disdukcapil. Karena pemerintah pusat juga sudah mengakui validitas
data kependudukan melalui program KTP-el ini,” sebut Emzalmi di hadapan
seluruh perwakilan OPD tersebut.
Untuk pemaksimalan pemakaiannya,
Wawako mengingatkan setiap OPD harus menyiapkan semua perangkat yang
diperlukan. Seperti server, operator terutama anggaran sehingga segala
sesuatunya berjalan dengan optimal.
Kepala Disdukcapil Padang,
Wedistar menyebutkan, data kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis
data kependudukan yang tersimpan secara sistematik dan terstruktur dan
saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak dan perangkat
keras dari jaringan komunikasi data. Data ini adalah satu-satunya data
yang bisa digunakan dalam segala hal.
Dikatakannya, penggunaan
data kependudukan tentu akan sangat menguntungkan bagi setiap OPD.
Karena memudahkan OPD dalam menyusun program-program dan pelayanan yang
diperlukan dengan berbekal semua data yang terintegrasi dari
Disdukcapil. Ia mencontohkan, pada Dinas Pendidikan Kota Padang. Dari
data kependudukan ini bisa dilihat penduduk yang tamat SD, SMA atau SMA
sederajat. Begitu pula peningkatan pendapatan oleh Bapenda dan kesehatan
bagi DKK.
“Akan tetapi, dalam pemakaian data kependudukan di
Disdukcapil ini tetap dilindungi. Karena prosesnya, setiap OPD yang
ingin memakai data harus mengajukan permohonan dulu kepada Walikota
Padang sesuai dengan amanat Permendagri,” tukas Wedistar.
(rel/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar