Breaking

Jumat, 17 April 2020

Menkes Setujui PSBB, Pemprov Sumbar Wajib Mengkoordinasikan Persiapan Anggaran dan Jaring Pengaman Sosial

Baca Juga

Foto: Menkes dr. Terawan Agus Putranto. Menkes Setujui PSBB Sumbar.

BIJAKNEWS.COM -- Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. 

Hal itu terungkap melalui relis yang disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM.

Dalam situs kemenkes.go.id disampaikan bahwa PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah Sumbar.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. 

Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatanpenanganan Covid-19.

PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat, 17 April 2020.

Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menurut Terawan, PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar