Breaking

Kamis, 15 Oktober 2020

Terkait SE Plt Wako, Mastilizal Aye: Yang Diperlukan Kesadaran Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan

Baca Juga

Soal SE Plt Wako, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang: Yang Dibutuhkan Itu Kesadaran Masyarakat

BIJAKNEWS --
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.


“Sebenarnya peraturan itu telah ada, apalagi pada saat ini telah ada perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Jika 800 halaman pun aturan dibuat, jika tidak ada kepatuhan dari masyarakat sama saja,” ucapnya Kamis, 15 Oktober 2020.


Pria berkacama ini menyokong Pemko Padang mengeluarkan surat edaran yang pelarangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang bernomor 870.743./BPBD-Pdg/X/2020. 


Dahulu, katanya, Komisi I DPRD telah menyetujui aturan tentang pengaturan operasional café/rumah makan/pub dan tempat hiburan malam lainnya hingga jam 22.00. Tetapi tidak jalan. 


"Saya lebih cenderung menginginkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Karena bisa berisiko menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kota Padang yang tidak terbendung ini,” tambahnya.


Mastilizal Aye berharap, pemerintah Kota Padang melakukan aksi nyata dalam penerapan aturan dan perda AKB yang telah ada.


“Sebenarnya yang terjadi di lapangan adalah sikap tegas dari pemerintah itu sendiri. Saya mengingatkan jangan ada tembang pilih dalam menerapkan aturan.Hal ini akan menciptakan konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.  


Sebelumnya diberitakan, Pemko Padang menerbitkan surat edaran (SE). Dalam surat edaran tersebut, jika terjadi pelanggaran akan dibubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan  peraturan dan perundang-undangan.


Selain itu, bagi pelaku usaha seperti café/restoran/rumah makan/karaoke/bar, diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumlah bangku hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Jika terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi teguran, dan denda administratif antara Rp. 1.500.000,- hingga Rp. 2.500.000,-.


Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Walikota Padang Hendri Septa tersebut, menjelaskan juga jika penyebaran Covid-19 sudah menurun, atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang, maka surat edaran tersebut akan ditinjau kembali. 


(04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar